Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap!

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kini. Ronald Tannur berhasil kembali ditangkap usai vonis bebasnya dibatalkan.

Melihat LHKPN Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Minggu siang tadi.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu 27 Oktober 2024.

Gak Nyangka Lihat Koleksi Mobil Makelar Kasus Mahkamah Agung, Asetnya Triliunan

Harli menuturkan usai ditangkap, Ronald Tannur kini dibawa ke Kejati Jawa Timur. "Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelas Harli.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Kronologi Pengacara Ronald Tannur Suap Zarof Ricar dan Minta Vonis Kasasi Tak Bersalah

Sebelumnya, MA batalkan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur (31). Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

MA melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.

Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” demikian amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 

Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

 

Kejagung menyita uang tunai hampir 1 triliun dari eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung Usut Sumber Dana Rp 5 M untuk Suap Hakim MA

Kejagung RI mengaku sedang mengusut sumber dana Rp 5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uang suap kepada hakim MA dalam proses kasasi Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024