Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Tim Kejaksaan Agung menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kini. Ronald Tannur berhasil kembali ditangkap usai vonis bebasnya dibatalkan.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Minggu siang tadi.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu 27 Oktober 2024.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Harli menuturkan usai ditangkap, Ronald Tannur kini dibawa ke Kejati Jawa Timur. "Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelas Harli.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Sebelumnya, MA batalkan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur (31). Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

MA melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.

Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” demikian amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 

Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya