Kejagung Usut Sumber Dana Rp 5 M untuk Suap Hakim MA
- Antara
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku sedang mengusut sumber dana Rp 5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uang suap kepada hakim MA dalam proses kasasi Ronald Tannur.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami, apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Qohar menegaskan tim penyidik Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang yang telah diserahkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat kepada eks Pegawai MA, Zarof Ricar dengan imbalan fee sebesar Rp1 miliar atas jasa Zarof dalam perkara kasasi Ronald Tanur.
"Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, dimana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar, karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti, maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja," ujar dia.
Bahkan, Qohar mengaku tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa majelis hakim MA yang mengadili kasasi Ronald Tannur. Meski dalam kasasi, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan dengan menjatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," jelasnya.
Pasalnya, mengacu pada barang bukti awal memang uang Rp5 miliar bakal dipakai Zarof untuk menyuap hakim dalam proses kasasi Ronald Tanur. Namun kepastian itu masih akan didalami penyidik.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami. Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami," tuturnya.Â
Karena, dari hasil penggeledahan uang Rp5 miliar yang diberikan Lisa kepada Zarof ditemukan masih dalam amplop dan tersimpan dalam brankas rumah di kawasan Jakarta Selatan.Â
Artinya, dana tersebut diduga masih belum diserahkan kepada hakim oleh Zarof. Sehingga untuk kasus ini, Zarof dijerat dengan perkara pemufakatan jahat rencana suap kepada ketiga hakim di MA.
"Ternyata uang itu masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat untuk apa untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas," tuturnya.Â
Atas perbuatannya, Zarof dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).