Melihat LHKPN Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
- Antara
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menangkap satu orang pelaku penerima suap atau gratifikasi usai membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Adapun satu orang pelaku itu yakni mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR.
Usut punya usut, Zarof Ricar ternyata memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 51.419.972.176 atau Rp 51,4 miliar. Hal itu diketahui melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan kepada KPK.
Zarof ternyata memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 45.508.902.000 yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.
Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 740.000.000. Kendaraannya yakni Mobil Kijang Minibus, VW Beetle, dan Toyota Yaris.
Eks pejabat MA itu, juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 680.000.000; kas dan setara kas Rp 4.424.580.788; dan harta lainnya Rp 66.489.388.
Dia tak memiliki utang maupun surat berharga. Adapun LHKPN disetorkan Zarof ke KPK pada 11 Maret 2022 ketika dirinya baru menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan.
Diwartakan sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tapi, dia tidak merinci soal penangkapan ZR. Pasalnya, saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya setelah diamankan sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” katanya.
Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.