KPK Didesak Buat Selamatkan Aset Pemkab Kutai Timur
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa tanah yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pertama soal aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupa bidang tanah seluas 2.330 meter persegi di Cilandak, Jakarta Selatan. Jadi Pemkab Kutai Timur itu memiliki aset tanah, tapi kemudian ada pihak yang kemudian tiba-tiba menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur," ujar Ketua Umum PMII Kaltim Sainuddin kepada wartawan, Sabtu 26Â Oktober 2024.
Dia menjelaskan, Pemkab Kutai Timur juga sudah menempuh jalur hukum untuk merebut kembali aset tanah itu. Maka, PMII juga berharap kepada KPK bisa mengawal jalannya proses hukum pengembalian aset pemerintah tersebut.
"Kami berharap KPK di sini hadir turun untuk bagaimana bisa menyelamatkan aset pemerintah daerah itu," ucap dia.
PMII juga turut melaporkan meminta KPK untuk bisa membantu mengembalikan aset tanah. Sainuddin melaporkan hal ini ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Sainuddin berharap KPK bisa mengawal soal penggunaan dana karbon yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari Bank Dunia.
Pasalnya, dana karbon tersebut bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan memastikan tidak ada penyelewengan dalam penggunaannya, mengingat dana karbon tersebut nilainya mencapai Rp290 miliar.
"Nah dalam rangka tersebut, kami datang ke KPK juga untuk bagaimana KPK bisa dapat turun ke Kalimantan Timur," bebernya.