Kronologi Pengacara Ronald Tannur Suap Zarof Ricar dan Minta Vonis Kasasi Tak Bersalah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menyuap eks pegawai MA, Zarof Ricar dan meminta banding kasasi di MA dinyatakan tak bersalah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan kongkalikong tersebut bermula saat Lisa bertemu dengan Zarof.
"Awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar kepada wartawan, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Setelah bertemu, Lisa pun menjanjikan uang hingga Rp 6 miliar agar Ronald Tannur divonis tak bersalah. Uang tersebut bakal dibagi-bagi ke hakim hingga Zarof.
"Dana sebesar 5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar 1 miliar atas jasanya," ujar dia.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2024, Lisa mengantarkan uang Rp5 Miliar ke kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Pusat.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut," ucapnya.
Zarof pun meminta Lisa menukarkan uang tersebut ke money changer di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan," bebernya.
Qohar menyebut, seusai pertemuan, pihaknya langsung menggeledah kediaman Zarof. Saat penggeledahan, diketahui bahwa Zarof merupakan makelar kasus alias markus di MA.
Tak hanya menangani kasus Ronald Tannur, Qohar menyebut Zarof mampu meloloskan kasus-kasus di MA sejak dia menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 lalu.
Pihaknya kemudian menyita uang berbagai mata pecahan rupiah maupun asing dalam penggeledahan tersebut. Jika ditotal, uang tersebut mencapai hampir Rp1 Triliun.
"Jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," pungkas Qohar.