Viral! Tim Calon Bupati Pamekasan Bagi-bagi Uang di Acara Tahlilan
- Tangkapan layar media sosial
Pamekasan, VIVA – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma), diduga melanggar peraturan pemilu terkait praktik money politik. Dalam video berdurasi 22 detik yang beredar, tampak salah satu anggota tim membagikan amplop dan stiker gambar Paslon di sebuah pengajian di Desa Bujur Timur, Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (25/10/2024).
Video tersebut menampilkan dua pria berbusana sarung dan berkopiah yang dengan santainya membagikan amplop yang diduga berisi uang Rp50.000 dan stiker Paslon nomor urut 02 kepada para pemuda dan warga yang hadir.
Diunggah oleh akun TikTok @pamekasan_menyala, video ini telah ditonton oleh 27.700 orang dan memicu berbagai komentar pedas dari netizen. Salah satunya, akun @danijayagipsum yang menyatakan, "Ya Alloh, saking sadisnya politik, tahlilan dicampur aduk dengan politik."
Menanggapi viralnya video ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan langkah-langkah penanganan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Video ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik," ungkap Suryadi.
Bawaslu Pamekasan sudah melakukan investigasi dan mengadakan rapat pleno bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan. Dalam waktu dekat, mereka berencana memanggil beberapa pihak terkait, termasuk paslon yang diduga terlibat dan dua orang yang membagikan amplop dan stiker dalam video tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang dilarang. Pasal 280 Ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, sementara Pasal 280 Ayat (1) huruf j melarang memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta. (Veros Afif/Pamekasan)