Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Pendeportasian WN Uganda dan Anaknya dari Bali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi wanita Uganda berinisial FN (23) ke negaranya pada Jumat, 25 Oktober 2024. FN dideportasi lantaran terbukti memasarkan wanita-wanita PSK asal Afrika di Bali.

Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan Warga Negara Asing Pakai SiLahap

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan FN datang ke Indonesia pada  2015. Pada kedatangannya yang terakhir FN menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

"Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda," jelas Dudy, Jumat, 25 Oktober 2024.

Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di sebuah penginapan area Legian.

Pengacara Cantik Nyambi PSK di Bali, Remaja Brutal Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

Di tempat itu ia tinggal bersama anaknya SNE (5). Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti-bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita-wanita PSK yang berasal dari Afrika di Bali.

'Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online," jelasnya.

Dudy menambahkan, FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujarnya.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke Negaranya.

FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

"FN yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Dudy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya