Presiden Prabowo 'Ditantang' Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan susunan kabinet Merah Putih
Sumber :
  • Setpres

Jakarta, VIVA – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menaruh harapan kepada presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang mangkrak 10 Tahun.

Polsek Saling Lempar Laporan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Pengamat: Minim Profesionalisme

Fickar menyinggung soal pidato perdana Prabowo Subianto usai dilantik presiden pada Minggu 20 Oktober 2024 soal pemberantasan korupsi, oleh karena itu penuntasan kasus korupsi yang mangkrak menjadi pembuktian komitmennya.

Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto Usai Dilantik Menjadi Presiden

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus  langsung diproses pidana," kata Fickar dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat 25 Oktober 2024.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti itu juga menegaskan bahwa siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum,  terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Oleh karena itu, Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," bilangnya.

Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015 lalu.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Anton mengatakan, Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Manuver Denny dalam kasus ini, sambung Anton, kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa 13 Juni 2023 lalu.

Pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

"Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis 8 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya