Terkuak! Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dibalik Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof Ricar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, turut membuat pemufakatan jahat dengan Lisa Rahman, pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT). Hal ini terkait dengan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti untuk pengurusan hukum saat tahap kasasi.

Fantastis! Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Punya Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas

“Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Jumat, 25 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Eks Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka

Kejagung pun kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. Lisa sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," katanya.

Kejati Jatim Minta Ronald Tannur Serahkan Diri: Jika Tidak Kooperatif, Kami Jadikan DPO

Atas perbuatannya, Zarof dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, deretan uang nyaris Rp 1 Triliun dan 51 kilogram emas disita dalam penangkapan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan rupiah hingga mata uang asing seperti dolar. Emas batangan pun disita.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.

"Ada yang rupiah ada yang mata uang asing," ucap dia, Jumat, 25 Oktober 2024.

Untuk diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.

Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya