Kejati Jatim Minta Ronald Tannur Serahkan Diri: Jika Tidak Kooperatif, Kami Jadikan DPO

Ronald Tannur (kiri), terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian
Sumber :
  • Ist

Surabaya, VIVA – Gregorius Ronald Tannur, yang sempat divonis bebas oleh tiga majelis hakim, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan bahwa ia sempat melakukan perjalanan ke Singapura dan Thailand. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan penjelasan rinci mengenai keberadaan Ronald.

Setelah vonis bebasnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Alamat Ronald yang terdaftar di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya, berada di kawasan elite dengan pengamanan ketat, di mana akses masuk dijaga selama 24 jam oleh petugas keamanan yang mengharuskan pengunjung menunjukkan identitas.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, I Gusti M. Ibrahim, memastikan bahwa Ronald tidak dapat meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan sejak 8 Agustus 2024. “Kami pastikan yang bersangkutan belum melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata I Gusti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Ronald, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melacak semua alamat yang terkait dengan Ronald. “Jika Ronald tidak menunjukkan sikap kooperatif, kami akan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Mia.

Mia juga menyampaikan bahwa hingga 24 Oktober, pihak kejaksaan belum mendapatkan salinan resmi putusan MA yang mengubah vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara. “Namun, kami sudah menerima rilis resmi dari MA yang mengonfirmasi vonis tersebut,” jelasnya.

Vonis Bebas Batal, Dihukum 5 Tahun 

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara. “Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut. 

Mantan Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Diduga Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dengan alasan bahwa kematian Dini Sera Afriyanti tidak secara langsung disebabkan oleh tindak penganiayaan. 

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan terkait integritas lembaga peradilan, di mana Komisi Yudisial memberikan rekomendasi sanksi berat terhadap hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama.

Imigrasi Pastikan Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

Rekomendasi tersebut muncul seiring dengan dugaan suap dalam pengurusan kasus ini, yang berujung pada penangkapan tiga hakim yang memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur bersama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya

Ipda Rudy Soik: Pemain BBM Ilegal di NTT Sering Menyuap Orang Polda
Dok. Istimewa

PDIP Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PTUN soal Gibran Cawapres

Ketua Tim Hukum PDIP menilai ada kejanggalan dalam putusan PTUN yang menolak gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024