Rumah Mantan Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Digeledah Kejagung
- Antara
Jakarta, VIVA -- Kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI digeledah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkannya. “Betul (digeledah)," kata dia, Jumat, 25 Oktober 2024.
Penggeledahan dilakukan guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam penggeledahan itu, disita sejumlah uang tunai. Tapi, belum diungkapkan berapa nilainya.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.
Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.