Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Kades di Hotel Bintang Lima

Tim Bawaslu Kota Semarang gerebek pertemuan kades di hotel bintang lima
Sumber :
  • ANTARA

Semarang, VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengungkapkan adanya dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. 

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengonfirmasi bahwa timnya telah mendapati dua pertemuan para kades di wilayah hukum Kota Semarang. Pertemuan pertama berlangsung pada 17 Oktober 2024, melibatkan sekitar 200 kades se-Kabupaten Kendal di Semarang Barat. Pertemuan kedua, pada Rabu (23/10), melibatkan kades se-Jateng di hotel bintang lima di Semarang Tengah.

"Informasi awal menunjukkan mobilisasi kades dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024," kata Arief. 

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kehadiran Bawaslu membuat peserta pertemuan membubarkan diri. Tim Bawaslu, yang berjumlah 11 orang, mengalami kendala akses sebelum akhirnya dapat memasuki ruangan pertemuan. "Begitu kami hadir, sekitar 90 kades langsung meninggalkan lokasi," tambahnya.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Beberapa kades yang ditanya mengaku bahwa kegiatan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir." Kades-kades tersebut berasal dari berbagai kabupaten, termasuk Pati, Rembang, dan Cilacap.

Bawaslu Kota Semarang berencana berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng untuk mendalami temuan ini. Arief menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, yang melarang pejabat, termasuk kades, untuk mendukung calon tertentu. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, yang jelas mencederai proses demokrasi. (ANTARA)

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024