Ini Dia Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kejagung Buntut Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, VIVA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, Jumat, hari ini.

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, ia tak merinci soal penangkapan ZR. Sebab, saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, setelah diamankan sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, menunggu proses keberangkatan dan sempat juga diperiksa awal oleh tim ya,” jelas Putu Agus.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sebelumnya, Kejagung dikabarkan menangkap eks pejabat MA berinisial ZR di Bali. ZR pun dibawa ke Jakarta untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

ZR awalnya jalani pemeriksaan awal di Kejati Bali. Kemudian, yang bersangkutan juga sudah dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. 

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Adapun, tiga hakim yang terseret kasus vonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.


 

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024