Langgar Lalu Lintas, Pengendara di Lombok Tengah Baca Al-Quran

Pengendara motor yang terjaring razia diberikan teguran membaca Alquran
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah, VIVA – Satuan lalu lintas Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memberikan teguran syariah bagi pengendara yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Zebra Rinjani 2024, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib lalu lintas.

“Kepada pengendara yang terjaring razia saat operasi kami berikan teguran syariah dengan membaca Al-Qur'an untuk meringankan pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP M. Puteh Rinaldi di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan teguran syariah kepada pelanggar lalu lintas ini merupakan inovasi dari Kapolres Lombok Tengah untuk meningkatkan minat baca Al-Qur'an.

Ilustrasi operasi zebra

Photo :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

“Ini namanya inovasi sekali kerja dapat dua keuntungan, pertama yang membaca dapat pahala dan penggagas inovasi juga dapat pahala, selain itu kami juga yang mendengarkan dapat pahala,” katanya.

Pada saat pembacaan Al-Qur'an, kata Puteh pihaknya menyiapkan anggota sebagai tukang simak, agar bacaan sesuai dengan tajwid.

“Kami punya anggota yang fasih membaca Al-Qur'an yang disiapkan sebagai tukang simak, jika anggota menilai bacaan sudah fasih sesuai ejaan makhrojul huruf dan tajwid diberikan keringanan,” katanya.

Bukan hanya itu, ia berharap program ini paling tidak yang membaca semakin rajin mengingat membaca Al-Qur'an termasuk juga bagi anggota kepolisian.

“Pada intinya kami berharap dengan jalan ini kita sama-sama saling mengingatkan betapa besarnya keutamaan membaca Alquran dan semoga apa yang kami program kali ini jadi amal jariah," katanya.

Sementara itu, pihaknya mencatat telah menindak sebanyak 553 pelanggar lalu lintas selama sepekan Operasi Zebra Rinjani yang telah dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober 2024.

“Selain itu kami juga memberikan teguran sebanyak 1.227 kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat,” katanya.

Ia menjelaskan pelanggar selama operasi zebra masih didominasi pengendara roda dua dengan jumlah pelanggar sebanyak 480.

Sedangkan jenis pelanggaran di antaranya tidak menggunakan helm sebanyak 178, tanpa surat-surat 264, knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) 25 dan berboncengan lebih dari satu orang 13.

Sementara itu, kata Puteh pengendara roda empat yang terjaring razia selama operasi sebanyak 68, terdiri dari 45 tanpa surat - surat dan 23 tidak memakai sabuk pengaman.

"Kami berharap supaya pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Ia mengatakan selama operasi zebra pihaknya juga melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

“Di samping penegakan hukum kami juga memberikan imbauan dan penyuluhan, selain itu kami juga memasang spanduk dan membagikan selebaran imbauan kepada para pengguna jalan,” terangnya.

Untuk diketahui Operasi Zebra Rinjani 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

“Diharapkan kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk tetap memperhatikan keselamatan saat berkenalan di jalan raya, gunakan helm standar, taati rambu-rambu lalu-lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan,” katanya. (Ant)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf memberikan press statement di Polsek Cikupa

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024