Pentingnya Peran SP/SB, Menaker Ajak Serikat Pekerja Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Sumber :
  • Kementerian Ketenagakerjaan

VIVA – Pada Rabu (23/10/2024) malam di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan pertemuan dengan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tingkat nasional. 

Menaker Apresiasi Pertamina Terapkan Model Terbaik Penerapan Hubungan industrial

Dalam sambutannya, Menaker menegaskan pentingnya peran SP/SB dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh. Ia menekankan bahwa komunikasi adalah kunci utama untuk mencegah perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Resolusi JICT 2025, Serikat Pekerja Ingin Wujudkan Produktivitas Pelabuhan Terbaik

"Kita harus berupaya semaksimal mungkin mencegah perselisihan hubungan industrial. Kemitraan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha harus terus dibangun," ujar Menaker.

Menaker juga menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari serikat pekerja untuk menciptakan perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

"Kemnaker terbuka terhadap kritik dan saran yang konstruktif. Semua yang telah kita capai adalah hasil kerja bersama dari Kemnaker, pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder terkait," tambahnya.

Senada dengan Menaker, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga menyerukan pentingnya kolaborasi baik di internal Kemnaker maupun dengan pihak eksternal.

“Kemnaker dengan dukungan seluruh jajarannya, bertekad untuk terus berkolaborasi baik di internal maupun eksternal dalam rangka memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang berkelanjutan," ucap Immanuel.

Pada pertemuan tersebut, sebanyak 87 peserta hadir mewakili 37 serikat pekerja yang terdiri dari 19 konfederasi serikat pekerja, 16 federasi serikat pekerja, serta 2 serikat pekerja khusus ojek online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025