Pentingnya Peran SP/SB, Menaker Ajak Serikat Pekerja Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Sumber :
  • Kementerian Ketenagakerjaan

VIVA – Pada Rabu (23/10/2024) malam di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan pertemuan dengan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tingkat nasional. 

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Dalam sambutannya, Menaker menegaskan pentingnya peran SP/SB dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh. Ia menekankan bahwa komunikasi adalah kunci utama untuk mencegah perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Serikat Pekerja PT. JAI Pelindo Gelar Spanduk Penolakan Mutasi Sepihak

"Kita harus berupaya semaksimal mungkin mencegah perselisihan hubungan industrial. Kemitraan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha harus terus dibangun," ujar Menaker.

Menaker juga menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari serikat pekerja untuk menciptakan perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

Sambut Delegasi Serikat Pekerja Malaysia, Wamenaker Dorong Peningkatan Skill Buruh RI

"Kemnaker terbuka terhadap kritik dan saran yang konstruktif. Semua yang telah kita capai adalah hasil kerja bersama dari Kemnaker, pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder terkait," tambahnya.

Senada dengan Menaker, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga menyerukan pentingnya kolaborasi baik di internal Kemnaker maupun dengan pihak eksternal.

“Kemnaker dengan dukungan seluruh jajarannya, bertekad untuk terus berkolaborasi baik di internal maupun eksternal dalam rangka memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang berkelanjutan," ucap Immanuel.

Pada pertemuan tersebut, sebanyak 87 peserta hadir mewakili 37 serikat pekerja yang terdiri dari 19 konfederasi serikat pekerja, 16 federasi serikat pekerja, serta 2 serikat pekerja khusus ojek online.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024