Mantan Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Diduga Terseret Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA -- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dikabarkan ditangkap di Bali. ZR dibawa ke Jakarta untukĀ diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
ZR awalnya menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kemudian, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta guna proses lebih lanjut. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," ucap dia, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun demikian, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini belum mau merinci soal pemeriksaan tersebut. Termasuk soal peran dari ZR hingga status hukumnya. Sebab, menurut dia,Ā hal itu adalah kewenangan Kejagung.
"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," ujar Ketut.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untukĀ membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Kata dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. āBetul (ada penangkapan),ā ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.