Imigrasi Pastikan Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim
Sumber :
  • tvOne

Surabaya, VIVA – Kantor Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, telah resmi mengeluarkan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Langkah ini diambil menyusul pembatalan vonis bebas Ronald oleh Mahkamah Agung (MA), yang kini menghukumnya dengan pidana penjara lima tahun atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Dini Sera Afriyanti.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Ronald telah diberlakukan sejak 8 Agustus 2024.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Ronald tidak meninggalkan negara selama proses hukum masih berjalan," ujar Ibrahim.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Langkah pencegahan ini diharapkan dapat menjaga proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mendorong penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus Ronald Tannur dengan seksama.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara. “Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut. 

Pengadilan Negeri Surabaya sempat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dengan alasan bahwa kematian Dini Sera Afriyanti tidak secara langsung disebabkan oleh tindak penganiayaan. 

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan terkait integritas lembaga peradilan, di mana Komisi Yudisial memberikan rekomendasi sanksi berat terhadap hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald di pengadilan tingkat pertama.

Rekomendasi tersebut muncul seiring dengan dugaan suap dalam pengurusan kasus ini, yang berujung pada penangkapan beberapa oknum hakim oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap. 

Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya