Diduga Terjadi Pelanggaran Aturan, Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
- vstory
Jakarta, VIVA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kompolnas digugat oleh seseorang bernama Andi Syafrani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu diajukan, untuk mengkaji 12 orang calon Kompolbas yang sudah dinyatakan lolos.
Adapun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta telah teregister dengan nomor 400/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, pihak tergugat ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Periode 2024-2028 dan Presiden RI.
"Keberatan yang disampaikan terkait adanya peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama yang diajukan Pansel ke Presiden RI saat itu, Jokowi, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat," ujar Andi Syafrani selaku pihak penggugat, dikutip Jumat 25 Oktober 2024.
Andi menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena dinilai ada sebuah perubahan kebijakan dalam menerima sejumlah nama yang lolos.
Dia mengklaim sejatinya sejak awal proses, status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Bahkan, dalam menentukan kelulusan peserta di beberapa tes terakhir, Pansel sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara 2 unsur ini.
"Namun di akhir tahapan seleksi, tiba-tiba Pansel mengubah status satu orang peserta yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur Tokoh Masyarakat untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden," kata Andi.
Dia pun menyebut tujuan gugatan ini diajukan karena ingin memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dan menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti oleh adanya cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.
Andi berharap proses penyelesaian calon Kompolnas ini bisa ditunda dalam meloloskan nama-nama calon komisioner Kompolnas. Pasalnya, ada gugatan yang saat ini harus dihadapin oleh Pansel Calon Kompolnas.
"Penggugat meminta agar usulan Pansel kepada Presiden dibatalkan. Selain itu Penggugat juga meminta agar Presiden, saat ini Prabowo Subianto yang baru dilantik beberapa hari lalu, untuk membentuk Pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya," bebernya.