Stafsus hingga Utusan Prabowo-Gibran Diminta Tetap Setor LHKPN, Ada Nama Raffi Ahmad-Gus Miftah
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua staf khusus (stafsus)  hingga utusan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk tetap menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyertaan LHKPN untuk stafsus hingga utusan Presiden dan Wakil Presiden sudah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.
"Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 25 Oktober 2024.
Budi menjelaskan bahwa stafsus, penasehat hingga utusan Prabowo-Gibran termasuk dalam jabatan setingkat menteri. Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.
"Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance," kata dia.
Diketahui, stafsus hingga utusan era Prabowo-Gibran diisi oleh sejumlah nama-nama beken. Bahkan, publik figur pun termasuk. Di antaranya yakni Raffi Ahmad, Yovie Widiyanto hingga Gus Miftah.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," ucapnya.