Ipda Rudy Dipecat Tantang Kapolda NTT Sidang Terbuka!
- Jo Kenaru
Kupang, VIVA - Usai dipecat dari anggota Polri, Rudy Soik terus berupaya mencari keadilan. Dia telah mengajukan banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Permohonan banding Rudy telah diajukan ke Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. Rudy bahkan menantang Kapolda NTT agar sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan.
Eks Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur itu berani buka-bukaan dugaan suap yang melibatkan orang dalam Polda NTT dengan Ahmad Ansar Cs.
“Kami merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kapolda dan sejumlah perwira Polda NTT maka kami minta sidang banding nanti dilakukan secara terbuka,” ujar kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, Kamis 24 Oktober 2024.
“Dalam pemeriksaan mereka bilang (Ahmad) baru satu kali menyuap. Mereka ini sudah sering. Tapi Rudy selaku penyelidik ini bicara bukti. Algajali menyetor uang ke kanit tipiter. Mereka juga menyatakan krimsus ilegal ada semua dan itu terbukti di dalam sidang kode etik Rudy kan dia bertanya,” Kata Ferdy.
Pemecatan Rudy terus menjadi sorotan karena itu terjadi setelah membongkar mafia BBM yang kemudian penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
“Tapi aneh dalam audit investigasi Bidpropam Polda NTT Rudy dan 11 anggotanya dianggap melanggar ketentuan. Terduga pelaku dibebaskan tapi Rudy Soik dan kawan-kawan dihukum malah akhirnya Rudy yang dipecat,” lanjut Ferdy.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy Soik diputus PTDH karena terbukti melanggar kode etik berupa pemasangan garis polisi yang tidak sesuai prosedur di lokasi milik terduga penyelundup BBM bersubsidi.
Pemecatan Rudy Soik, terang Ferdy Maktaen dinilai bertolak belakang dengan spirit polri memberantas kejahatan termasuk penyelewengan BBM bersubsidi.
Sebagai penegak hukum Rudy Soik telah melakukan tugasnya dengan baik untuk mengungkap kejahatan tetapi faktanya dengan upayanya mengungkap kejahatan penimbunan minyak solar (BBM Illegal) dengan memasang garis Police Line mengakibatkan pemberhentian Rudy Soik dari dinas Polri.
Kental dugaan kriminalisasi
Dugaan kriminalisasi terhadap Rudy ditandai 12 laporan yang muncul serempak. Menurut kuasa hukum Rudy, itu terkesan mengada-ada misalnya laporan tidak masuk kantor selama dua hari tapi dipaksakan untuk disidang.
Ada pula jenis laporan yang waktu terjadinya saat Rudy masih mendekam di dalam penjara. Rudy dan eks Kasat Reskrim Polres Kupang Kota dilaporkan karena berkaraoke di café saat jam dinas.
Tapi menurut Rudy Soik, dari 12 laporan yang masuk hanya 2 kasus yang nyata dilakukannya yaitu penganiayaan terhadap pelaku kejatahan perdagangan orang yang membuatnya dijebloskan ke penjara.
Sejak 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan orang penting di Polda NTT.
Kasus lain yang membuat Rudy terkena sidang disiplin yakni melaporkan pimpinanya saat masih bertugas di bidang Krimsus Polda NTT ke Kompolnas terlibat suap dalam praktik penyelundupan orang (Human Trafficking).
“Untuk kasus penganiayaan terhadap tersangka sudah diganjar dengan hukuman penjara. Lalu dalam laporan pencemaran nama baik pimpinan Rudy juga diputus bebas artinya dia tidak terbukti mencemarkan nama baik pimpinannya kala itu,” ungkap Ferdy Maktaen.
Upaya mencari keadilan
Ferdy mengatakan, upaya kriminilisasi terhadap sangat erat kaitannya dengan pengungkapan kasus penyelundupan BBM di NTT. Namun dalam perkembangan Rudy Soik menjadi tumbal.
Serangkaian upaya mencari keadilan pun bakal ditempuh Rudy dengan melaporkan pejabat di Polda NTT ke Mabes Polri.
“Kami bakal melaporkan dua pejabat utama Polda NTT ke Divpropam Mabes Polri yakni Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Kombes Robert Anthoni Sormin,” Ferdy Maktaen.
Ariasandy dan Robert diduga kuat menyebar hoaks atas 12 laporan polisi (LP) terhadap Rudy Soik. Dua pejabat utama Polda NTT itu dilaporkan ke Divpropam Polri karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik.
Saat ini Rudy Soik dan keluarga mengalami berbagai macam ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena itulah Rudy Soik akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memohon Perlindungan.
“Permohononan perlindungan kepada LPSK akan dilaksakana pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 14. 00 Wib di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49, Jakarta Timur,” tambah Ferdy Maktaen.
Kronologi kasus
Rudy Soik dan timnya dari Satreskrim Polresta Kupang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan BBM Subsidi pada 26 Juni 2024.
Pertama Rudy dan timnya mengecek dokumen perizinan penampungan minyak atas nama Ahmad Ansar pada Dinas Perikanan dan Kelautan.
Rudy juga mendapat petunjuk keterkaitan Ahmad Ansar dengan Law Agwan. Dalam penyelidikan, Law Agwan ternyata bukan nelayan NTT, tapi pengusaha kapal asal Cilacap Jawa Tengah.
Dalam catatan Satreskrim Polresta Kupang, nama Ahmad Ansar sudah berkali-kali berurusan dengan polisi dalam kasus penyelundupan BBM.
Dalam pengembangan di lapangan, Rudy menyelidiki informasi terkait bisnis Law Agwan ternyata salah satu bos pada PT. Asia Pasifik yang bergerak di usaha perikanan. Di NTT Agwan memiliki 6 kapal ikan besar.
Dalam pengecekan di SPBU, pembelian Solar bersubsidi untuk usaha Law Agwan terindikasi illegal karena menggunakan barcode palsu milik Ansar.
Ahmad Ansar diambil keterangan pada 28 Juni 2024. Sementara Rudy mencari bukti pembelian BBM subsidi pada 15 Juni 2024 yang memang diakui Ahmad Ansar di mana BBM tersebut dikirim ke temannya bernama Algajali Munandar.
Saat diinterogasi oleh Ipda Rudy Soik, Ahmad Ansar juga mengaku dia dan Algajali menyuap Kanit Tipdter Polresta Kupang dan Dirkrimsus Polda NTT.
Sebagai informasi Algajali pernah dipidana dalam kasus penimbunan BBM illegal pada 2022. Ia dihukum 6 bulan penjara.
“Karena sudah menyebut institusi polri saya mempercepat penyelidikan. Tanggal 28 itu (Juni) saya dan tim memasang police line di Gudang milik Ahmad Ansar sambil mengarahkan penyelidikan ke Algajali. Foto dan video pemasangan garis polisi saya kirim ke Kasat Reskrim dan Kapolres,” tutur Rudy Soik kepada ViVa.
Namun kemudian ia mendapat perintah dari Kabid Propam Polda NTT Kombes Rober Sormin untuk menghentikan penyelidikan.
“Rangkaian penyelidikan ini baru dua hari sudah disuruh minta cooling down. Saya ditelepon Kabid propam Pak Sormin untuk cooling down,” tuturnya.
Pengusutan mafia BBM bersubsidi di NTT tak dinyana petaka bagi Rudy Soik. Dalam hitungan jam setelah menerima pesan Kombes Sormin, Rudy Soik ditarik ke Polda NTT tanpa jabatan.
Senasib dengan Rudy, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Yohanes Suardi juga didemosi ke Polda NTT. Sedangkan beberapa anggota yang tergabung dalam tim pemburu mafia BBM Rudy Soik dipindahkan ke luar daerah.
“Saya setelah disuruh cooling down langsung ditarik ke polda. Saya nonjob dengan Kasat Serse di Polda. Teman-teman yang lain dipindahkan ke luar daerah. Menurut mereka itu penyegaran tapi menurut saya gara-gara pemasangan police line,” sebut Soik. (Jo Kenaru/NTT)