Kata Kejagung Soal Segepok Uang 'Buat Kasasi' yang Disita dari Rumah Pengacara Ronald Tannur

Uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah pengacara Ronald Tannur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA- Kejaksaan Agung menyita segepok mata uang asing berlapis kertas bertuliskan ‘buat kasasi’, dalam penggeledahan rumah Lisa Rahman, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Lisa jadi tersangka bersama tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dia diduga menyuap hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung mengaku bakal mendalami fakta itu guna memastikan apakah uang tersebut akan dipakai bagi hakim Mahkamah Agung (MA) selaku pemutus vonis Ronald pada tingkat kasasi.

"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi, namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kami, 24 Oktober 2024. 

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Dalam video penggeledahan yang didapat, nampak sebundel uang dolar AS terikat dan berlapis kertas bertuliskan 'buat kasasi'. Uang disimpan pada beberapa tempat. Ada yang di dalam kotak, kemudian juga di goodie bag. Uang juga nampak dibungkus kertas warna cokelat.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Sebelumnya diberitakan, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Kata dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Betul (ada penangkapan),” ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya