KPK Geledah Dua Rumah di Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim, 4 Brankas Disita

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada dua rumah terkait kasus pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun dugaan kasus korupsi tersebut turut menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Sandra Dewi Blak-blakan soal Transfer Rp 3,15 M dari Harvey Moeis

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung pada Selasa 22 Oktober 2024 kemarin. Penggeledahan menyasar dua rumah yang ada di kawasan Kutai Kertanegara dan kota Samarinda.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 24 Oktober 2024.

Mantan Penyidik KPK Yakin Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik di Era Prabowo

Tessa menjelaskan penggeledahan itu menyasar di rumah salah satu tersangka kasus rasuah di Kaltim. Sebab, di rumah salah satu tersangka itu penyidik berhasil menyita 4 brankas.

"KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap 4 (empat) unit brankas di 1 (satu) rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda. Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata Tessa.

KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo Segera Setor LHKPN

Hasilnya, penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen terkait perizinan tambang. Bahkan, ada sejumlah catatan transaksi keuangan.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," ucap Tessa.

Diketahui, kabarnya tiga orang tersangka dalam dugaan kasus rasuah di Kalimantan Timur yakni Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga saat ini tengah ikut kontestasi cawabup di Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian, dua orang tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra.

MA konpers tanggapi hakim pemberi vonis Ronald Tannur jadi tersangka korupsi

MA Kecewa 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kena OTT, Padahal Gaji Hakim Baru Naik

MA menyatakan memberhentikan sementara tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT)

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024