KPK Geledah Dua Rumah di Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim, 4 Brankas Disita
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada dua rumah terkait kasus pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun dugaan kasus korupsi tersebut turut menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung pada Selasa 22 Oktober 2024 kemarin. Penggeledahan menyasar dua rumah yang ada di kawasan Kutai Kertanegara dan kota Samarinda.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 24 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan penggeledahan itu menyasar di rumah salah satu tersangka kasus rasuah di Kaltim. Sebab, di rumah salah satu tersangka itu penyidik berhasil menyita 4 brankas.
"KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap 4 (empat) unit brankas di 1 (satu) rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda. Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata Tessa.
Hasilnya, penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen terkait perizinan tambang. Bahkan, ada sejumlah catatan transaksi keuangan.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," ucap Tessa.
Diketahui, kabarnya tiga orang tersangka dalam dugaan kasus rasuah di Kalimantan Timur yakni Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga saat ini tengah ikut kontestasi cawabup di Penajam Paser Utara (PPU). Kemudian, dua orang tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim atas nama Rudy Ong Chandra.