Hukuman 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diperberat, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, terancam diperberat hukumannya.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Mereka berpeluang dapat pemberatan hingga 1/3 dari hukuman maksimal. Hal itu lantaran profesi mereka sebagai hakim yang seharusnya memberi keadilan tapi malah berbuat pidana. Mereka bisa dijerat pasal berlapis atas tindakannya.

“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adeiansyah menyebutkan,pendalaman soal sumber uang dan proses transaksi sedang dilakukan.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Terdakwa Ronald Tannur dan keluarganya bakal diperiksa. “Belum (bisa dipastikan jadwal pemeriksaan Ronald Tannur dan keluarganya), masih sibuk di pengembangan kasus,” kata Febrie.

Sebelumnya diberitakan, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Kata dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Betul (ada penangkapan),” ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.

 

 

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024