Wujudkan Komitmen Pelayanan, Bea Cukai Beri Fasilitas Kaber Mandiri ke Produsen Alat Kesehatan

Bea Cukai memberi izin fasilitas kepabeanan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Komitmen untuk mendukung dan memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan diwujudkan Bea Cukai Yogyakarta dengan memberi izin fasilitas sebagai kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK).

Tiga Instansi Ini Berkolaborasi Bawa Produk UMKM Bekasi Tembus Pasar Luar Negeri

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani mengungkapkan penyerahan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri ini dilakukan secara simbolis di Aula Bea Cukai Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 2024.

"Surat Keputusan terkait Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri diserahkan langsung oleh Bea Cukai Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Widia Ariadi kepada Susanto Sudiro selaku Vice Presiden PT MAK," katanya.

Angkut Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Ini Dihentikan Bea Cukai Purwokerto

Kawasan berikat mandiri sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas, yaitu kegiatan eksportasinya tidak lagi diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai Yogyakarta. Penandatanganan dokumen, pengawasan stuffing, dan penyegelan kontainer tidak lagi dilaksanakan oleh pegawai Bea Cukai melainkan dilakukan sendiri oleh perusahaan. Kegiatan tersebut akan dilakukan oleh liaison officer yang merupakan perwakilan pengusaha kawasan berikat pada kawasan berikat mandiri.

Adapun PT Mega Andalan Kalasan merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi alat-alat kesehatan dengan produk utama berupa tempat tidur rumah sakit yang dapat diproduksi hingga 100,000 unit per tahun. PT MAK telah memasarkan produknya hingga ke 30 negara dengan porsi ekspor sebanyak 20%.

Dari Temanggung, Ratusan Ribu Unit APD Diekspor ke Amerika Serikat

"Semoga ke depannya, dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat mandiri ini, dapat menunjang kegiatan produksi dan juga kegiatan operasional PT MAK serta menjadi kemudahan bagi PT MAK selaku salah satu penggerak utama roda perekonomian penyokong devisa Indonesia, khususnya di wilayah DI Yogyakartam," harap Riri.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor ke dan dari daerah pabean.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024