PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Gibran jadi Cawapres 2024

Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang telah diajukan oleh PDI Perjuangan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) RI.

Putusan itu termaktub dalam putusan PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dilihat melalui e-court.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.

Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, penggugat PDI Perjuangan ini diwakili langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, pihak yang digugatnya adalah KPU RI.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.

Sebagai informasi, Tim Hukum DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP menggugat KPU karena lembaga pemilu itu menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran itu yang diagendakan pada Rabu, 24 April 2024.

Di Hadapan Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia terhadap Energi Terbarukan

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya menjadi putusan ini," kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 April 2024.

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

Kangen Tanah Air, Prabowo Ingin Segera Pulang

"Hasil putusan dismissal PTUN berikan harapan besar bagi kami, untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi," ujar Gayus.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Jokowi Ajak Warga Jakarta Pilih RK-Suswono pada 27 November 2024

Jokowi mengajak seluruh warga Jakarta untuk bergerak memilih pasangan cagub-cawagub Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono saat pencoblosan pada 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024