Terjerat Kasus Dugaan Suap, Intip Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu kena ditangkap bersama satu orang pengacara inisial LR.
Adapun, tiga hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka bertiga diduga terjerat dugaan kasus suap atau gratifikasi.
Usut punya usut, ketiga hakim yang terjerat dugaan suap atau gratifikasi itu memiliki harta kekayaan segini banyaknya.
1. Erintuah Damanik
Dia tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK senilai Rp 8.204.000.000. Dia tercatat menyetorkan LHKPN pada 16 Januari 2024 untuk masa periodik tahun 2023.
Erintuah tercatat memiliki aset tanah dan bangunan sebanyak enam bidang tanah yang tersebar di Kota Merangin, Simalungun, Pontianak, dan Semarang. Tanah dan bangunan dia berjumlah Rp 3.340.000.000
Dia juga memiliki aset kendaraan berupa mobil Toyota Kijang Innova Minibus, Honda CRV Minibus, Toyota Fortuner, dan Motor Yamaha Mio tahun 2014. Aset alat transportasi dan mesin Erintuah bernilai Rp 730.000.000.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 634.000.000 serta kas dan setara kas Rp 3.500.000.000.
2. Heru Hanindyo
Heru dalam LHKPN yang disetorkan ke KPK pada 19 Januari 2024, tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 6.716.586.892.
Dia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 4.450.000.000 dan tersebar di Cianjur, Tangerang, Badung dan Bandung Barat.
Heru juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 135.000.000. Kendaraannya yakni mobil Daihatsu Taruna Mini Bus dan Toyota Kijang Mini Bus.
Dia memiliki harta bergerak lainnya Rp 151.000.000; kas dan setara kas Rp 1.980.586.892.
3. Mangapul
Dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.00. Mangapul menyetorkan LHKPN pada 11 Januari 2024.
Mangapul tercatat dalam LHKPN memiliki tanah dan bangunan Rp 1.275.000.000; alat transportasi dan mesin Rp 66.000.000; harta bergerak lainnya Rp 105.900.000; kas dan setara kas Rp 230.000.000. Bahkan, dia mempunyai utang Rp 360.000.000.
MA Berhentikan Sementara
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa tiga hakim itu diberhentikan sementara.
“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan Kamis, 24 Oktober 2024.
Yanto menjelaskan, ke depan tiga hakim itu juga bakal diberhentikan secara tetap. Namun, pemberhentian tersebut dilakukan jika sudah ada keputusan yang tetap dari Pengadilan atau inkracht.
“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” sebut dia.
Yanto menambahkan, pihaknya menilai peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap para hakim di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.