3 Hakim dan Pengacara Terlibat Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan Terpisah
- Antara
Jakarta, VIVA -- Tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.
"Hakim ditahan di Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim itu diketahui Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo. Sementara untuk tersangka atas nama Lisa Rahman, yang merupakan pengacara Ronald Tannur ditahan di Kejagung. "Lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Menurut dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Betul (ada penangkapan),” ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.