Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terancam PTDH

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan sudah memberhentikan sementara hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka bertiga diberhentikan sementara karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.

Sidang Dakwaan Anak Bos Prodia soal Tewasnya ABG Wanita Digelar Tertutup di PN Jaksel

Ketiga hakim itu diduga telah terjerat kasus korupsi berupa suap atau gratifikasi. Mereka bertiga juga merupakan hakim yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Yanto menjelaskan, ketiga hakim itu bisa akan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH jika dugaan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Apabila kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ucap Yanto.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Dalam Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali saat Terbitkan Fatwa

Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Didalam Ruangan Eks Ketua Hatta Ali saat Diterbitkan Fat

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025