Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terancam PTDH

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan sudah memberhentikan sementara hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka bertiga diberhentikan sementara karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim itu diduga telah terjerat kasus korupsi berupa suap atau gratifikasi. Mereka bertiga juga merupakan hakim yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Yanto menjelaskan, ketiga hakim itu bisa akan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH jika dugaan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Apabila kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ucap Yanto.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024