Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terancam PTDH

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan sudah memberhentikan sementara hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka bertiga diberhentikan sementara karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Ketiga hakim itu diduga telah terjerat kasus korupsi berupa suap atau gratifikasi. Mereka bertiga juga merupakan hakim yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Yanto menjelaskan, ketiga hakim itu bisa akan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH jika dugaan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Apabila kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ucap Yanto.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya