KY Blak-blakan soal 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur yang Ditangkap Kejagung

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung. Tiga oknum itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Komisi Yudisial (KY) pun menyoroti penangkapan tiga hakim itu. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejagung untuk menangkap tiga hakim yang terjerat dugaan suap atau gratifikasi.

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," kata Mukti, dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dia bilang pihaknya juga sudah mengajukan sanksi berat ke tiga hakim itu ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

"KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," jelas Mukti.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mukti pun menjelaskan rekomendasi sanksi juga sudah diberikan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum dapat tanggapan dari MA. Sebab, MA
masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT. 

Diketahui, MKH adalah forum pembelaan
diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Tersenyum Saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan Usai Vonis 6,5 Tahun Bui, Reaksi Hakim Bikin Warganet Geram

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses
pemberhentian," ujar Mukti.

Pun, KY bersama MA akan terus berkoordinasi dengan Kejagung RI soal dugaan rasuah tiga hakim pemberi vonis Ronald Tannur.

Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

Sebelumnya, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.

Profil dan Sepak Terjang Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Abdul mengatakan penetapan tersangka  dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Tiga hakim itu dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025