MA Kecewa 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kena OTT, Padahal Gaji Hakim Baru Naik
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan memberhentikan sementara tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus korupsi. MA pun merasa kecewa atas dugaan kasus rasuah yang menjerat tiga hakim.
Adapun ketiga hakim yang terjaring OTT oleh Kejagung RI itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapu. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dan gratifikasi buntut vonis bebas Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa sikap tiga hakim pemberi vonis Ronal Tannur itu telah menciderai rasa kebahagian hakim Indonesia yang baru saja menerima aturan bahwa gaji dan tunjangannya dinaikkan oleh pemerintah Indonesia.
"Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan tak berhati karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2024,” ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat pada Kamis 24 Oktober 2024.
Yanto menegaskan bahwa status hakim yang terjerat OTT itu sudah diberhentikan secara sementara.
“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata dia.
Namun, setelah ada putusan yang tetap atau inkrah kepada tiga hakim pemberi vonis Ronald Tannur itu, terancam akan diberhentikan secara permanen.
"Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” jelas dia.
Diwartakan sebelumnya, Sebelumnya diwartakan, Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.
Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.