Ditangkap Kejagung Kasus Suap, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya berhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31). Penghentian kepada hakim itu karena mereka telah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejagung RI.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa tiga hakim itu diberhentikan sementara.

“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Kamis 24 Oktober 2024.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Yanto menjelaskan kedepan tiga hakim itu juga bakal diberhentikan secara tetap. Namun, pemberhentian tersebut dilakukan jika sudah ada keputusan yang tetap dari Pengadilan atau inkrah.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

“Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” sebut dia.

Yanto menambahkan, pihaknya menilai peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap para hakim di Indonesia.

Sebelumnya diwartakan, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya