3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diduga Terima Suap, Uang Miliaran Rupiah Disita

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA –  3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial ED, HH, dan M ditangkap oleh kejaksaan Agung RI. Penangkapan itu terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald berinisial LR. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.

"Penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana umum yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Namun, dirinya belum membeberkan jumlah suap yang didapat tiga orang hakim tersebut. Qohar cuma mengungkap dari penggeledahan pada enam lokasi, ditemukan uang tunai berbagai pecahan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, HH dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR gun membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Kata dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Betul (ada penangkapan),” ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya