Anwar Hafid: Amdal Pertambangan di Sulteng Harus Ada Persetujuan Masyarakat
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses persetujuan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk setiap proyek pertambangan yang akan dibangun di Sulawesi Tengah.
“Pertambangan itu harus ada amdal, amdal itu harus persetujuan masyarakat, kalau masyarakat tidak setuju, tidak boleh jadi itu amdal,” kata Anwar Hafid, Rabu, 23 Oktober 2024.
Anwar Hafid mengatakan, dia mendapati banyak amdal pertambangan yang tidak atas persetujuan rakyat. Sehingga banyak praktik pertambangan yang akhirnya menimbulkan bentrok antara rakyat dan perusahaan.
Dia mengungkapkan hal ini saat menjawab pertanyaan warga di Nuhon, Kabupaten Banggai tentang komitmennya terhadap perusahaan yang tengah mengincar kawasan di beberapa tempat di Banggai.
Anwar Hafid menjelaskan, sebenarnya peraturan tata ruang adalah ranah Kabupaten. Jika wilayah Nuhon sudah ditetapkan bukan lagi wilayah pertambangan, lanjut dia, maka wajib hukumnya wilayah tersebut bebas dari operasional tambang.
Aturan mengenai zonasi wilayah ditetapkan oleh Bupati. Lantaran itu, masyarakat harus jeli memvalidasi daerahnya masing-masing agar bentrok antar warga tidak terjadi lagi.
“Sebenarnya persoalan (bangun) tambang itu, kalau tata ruang Kabupaten itu wilayah Nuhon bukan daerah pertambangan, maka tidak boleh lagi ada pertambangan yang masuk,” katanya.
Anwar Hafid dan calon wakil gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido tidak lagi tertarik membangun industri pertambangan di Sulteng. Duet Berani (Bersama Anwar-Reny) lebih mementingkan pembangunan industri perikanan dan pertanian untuk menunjang pembangunan keberlanjutan di Sulawesi Tengah.