3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap dari pengacara LR guna membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Terjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Surabaya

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 23 Oktober 2024.

Penetapan tersangka tersebut, kata dia, dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Mereka pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka. "Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Bukan Cuma 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur, Kejagung Juga Tangkap 1 Pengacara

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, terhadap pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Kata dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. “Betul (ada penangkapan),” ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Rieke Diah Pitaloka terkait hakim yang memvonis bebas terhadap  anak eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa Rieke mendatangi KY bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang merupakan korban Ronald Tannur. 

"Bahwa hari ini tanggal 29 Juli 2024, KY telah menerima audiensi sekaligus laporan dari yang disampaikan aktivis dan politis Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang rapat pimpinan KY," kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Kajati Jatim: Diduga Terima Suap

Tiga hakim itu membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti tewas

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024