3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Kajati Jatim: Diduga Terima Suap
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas. Tiga hakim itu diduga menerima suap terkait vonis bebasnya Ronald Tanur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan penangkapan tiga hakim terkait perihal dugaan suap.Â
"Di mana [Kejagung] melakukan pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi kaitan dengan penanganan perkara [terdakwa] Ronald Tannur," kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut dia, kantor Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim penyidik Kejagung terhadap 3 hakim yang diamankan. Maka itu, ia tak bisa menjelaskan lebih rinci terkait dugaan suap dimaksud.Â
Mia pun menolak menjawab saat ditanya soal satu perempuan yang turut diamankan dalam penindakan tersebut.
Dia menyampaikan soal paparan kasus lebih rinci nanti akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB.
Mia hanya bisa memastikan penangkapan tiga hakim tersebut bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejagung. "Nanti ditunggu saja," ujarnya.
Adapun tiga hakim yang diamankan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Tiga hakim tersebut tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 16.40 WIB.Â
Mereka digiring oleh tiga mobil berwarna hitam. Beberapa personel TNI tampak ikut mengawal.
Dari pantauan VIVA, begitu tiba di kantor Kejati Jatim, hakim Damanik tampak memakai masker. Dia tak menjawab setiap pertanyaan yang dicecarkan awak media.Â
Sementara, hakim Heru dan Mangapul dibawa dengan mobil lain. Mangapul tampak menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan topi.
Lalu, hakim Heru Hanindyo terlihat tenang. Ada juga seorang perempuan yang dijaga ketat oleh petugas. Diduga, perempuan itu turut diamankan dan kabarnya berinisial L yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur. Namun, terkait itu belum terkonfirmasi.
Kasus vonis bebas Ronald Tannur jadi sorotan. Status Ronald saat kejadian juga merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.Â
Kasus itu berawal ramai di media sosial setelah video pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap korban jadi viral. Polisi pun bergerak mengusut kasus itu.
Di PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dan menyebut korban meninggal dunia karena pengaruh alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa. Tak terima dengan vonis hakim, jaksa pun kasasi ke MA. Publik juga terus mempersoalkan perkara vonis bebasnya Ronald Tannur.
Â