Bukan Cuma 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur, Kejagung Juga Tangkap 1 Pengacara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung ternyata bukan cuma mencokok tiga orang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surbaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Ada satu orang pengacara yang juga ditangkap Kejagung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Tiga hakim satu lawyer (ditangkap)," kata dia, Rabu, 23 Oktober 2024.

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

Photo :
  • Ist

Namun, dirinya belum merinci identitas pengacara ini. Apakah pengacara dari Ronald Tannur atau bukan. Febri pun belum membeberkan lebih jauh terkait kronologis penangkapan tersebut. Pasalnya, terkait kasus ini bakal dibeberkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Kata dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. Ada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Betul (ada penangkapan),” ujar dia, Rabu, 23 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Rieke Diah Pitaloka terkait hakim yang memvonis bebas terhadap  Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa Rieke mendatangi KY bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang merupakan korban Ronald Tannur. 

"Bahwa hari ini tanggal 29 Juli 2024, KY telah menerima audiensi sekaligus laporan dari yang disampaikan aktivis dan politis Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang rapat pimpinan KY," kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Untuk diketahui, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor KY guna mendalami putusan tersebut sudah bergerak.

"Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," tutur Mukti.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor KY bersama dengan keluarga korban Dini Sera Afriyanti (29) dan tim pengacara dari LBH Damar Indonesia.

KY diminta untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur.

"Saya terima kasih kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tadi oleh Biro Investigasinya, Komisi Yudisial ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri dan laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat juga agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.

Berdasarkan Undang-undang KY, Rieke menjelaskan lembaga pengawas itu mempunyai wewenang di antaranya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Tugas dan fungsi tersebut murni berkaitan dengan persoalan etik hakim.

"Tadi disampaikan KY tentu akan melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Rieke.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya