Terjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur, Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya langsung diperiksa di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya.
Tiga hakim yang diamankan tim Kejagung itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Pantauan di lokasi, ketiga hakim tersebut tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 16.40 WIB. Mereka dibawa oleh tiga mobil berwarna hitam. Beberapa personel TNI terlihat mengawal.
Tiba di kantor Kejati Jatim, hakim Damanik terlihat memakai masker. Dia tidak menjawab setiap pertanyaan yang dicecarkan awak media. Sementara hakim Heru dan Mangapul dibawa dengan mobil lain. Mangapul terlihat menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan topi.
Sementara hakim Heru Hanindyo terlihat tenang. Ada juga seorang perempuan yang dijaga ketat oleh petugas. Diduga, perempuan tersebut turut diamankan dan disebut-sebut berinisial L yang merupakan anggota tim kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur. Namun, soal itu belum terkonfirmasi.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, OTT tersebut dilakukan oleh tim Kejagung di Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.
Kejati, lanjut Mia, hanya memfasilitasi pemeriksaan tiga hakim yang diamankan tersebut. "Dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan, dimana melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara yang dikaitkan dengan Ronald Tannur," katanya.
Diketahui, perkara Gregorius Ronald Tannur jadi sorotan karena saat kejadian dia merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur. Perkara itu mulanya ramai di media sosial setelah video pertengkaran yang berujung penganiayaan terdakwa terhadap korban viral di media sosial. Polisi akhirnya mengusut kasus itu.
Di PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dan menyebut korban meninggal dunia karena pengaruh alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa. Jaksa pun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Publik akhirnya menyoroti kembali perkara itu. Kali ini hakim Damanik Cs yang disorot. Sampai-sampai Komisi Yudisial turun tangan dan merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim tersebut. Hingga Rabu ini kabar mengejutkan tersiar, Damanik Cs terjaring OTT Kejagung.