3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Sumpah Sunarto sebagai Ketua MA

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya menangkap oknum hakim. Menurut dia, hakim yang ditangkap berjumlah tiga orang. “Betul (ada penangkapan),” ujarnya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oknum hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Hakim Sebelum Lengser, Pakar Hukum Bilang Begini

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata pun mengaku sudah mendengar soal penyidikan yang dilakukan Kejagung ini. Tapi, dirinya belum tahu secara jelas soal penangkapan itu. Mukti pun masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang sampai saat ini masih koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Hakim

“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Rieke Diah Pitaloka terkait hakim yang memvonis bebas terhadap  anak eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa Rieke mendatangi KY bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang merupakan korban Ronald Tannur. 

"Bahwa hari ini tanggal 29 Juli 2024, KY telah menerima audiensi sekaligus laporan dari yang disampaikan aktivis dan politis Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang rapat pimpinan KY," kata Mukti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

"Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," tutur Mukti.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor KY bersama dengan keluarga korban Dini Sera Afriyanti (29) dan tim pengacara dari LBH Damar Indonesia.

KY diminta untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur.

"Saya terima kasih kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tadi oleh Biro Investigasinya, Komisi Yudisial ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri dan laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat juga agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.

Berdasarkan Undang-undang KY, Rieke menjelaskan lembaga pengawas itu mempunyai wewenang di antaranya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim. Tugas dan fungsi tersebut murni berkaitan dengan persoalan etik hakim.

"Tadi disampaikan KY tentu akan melakukan rapat pleno dan keputusannya berupa rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Rieke.

Kemudian, Komisi Yudisial memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan.

Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya