Menkum Supratman Bicara Peluang Prabowo Tinjau Ulang Aturan Capim KPK

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bakal berkonsultasi ke DPR RI terkait seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 jadi 5 tahun merujuk putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Prabowo Bakal Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor, Paspampres Jaga Ketat

"Nanti kalau soal itu kita kan belum tahu nih menyangkut, kami akan konsultasi dulu dengan DPR ya," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Supratman juga berbicara peluang Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang terkait 10 nama Capim KPK. Menurut di, semua keputusan ada di tangan Prabowo.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

"Tergantung Presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan hak prerogatif presiden," jelas Supratman.

Menkumham Supratman Andi Agtas di Sarasehan Bersama Kadin

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Deddy PDIP Marah, Prabowo Diperlakukan Tak Pantas Buat Dukung Kandidat Pilkada

Dia pun meminta agar masyarakat menunggu hasil konsultasi pihaknya dengan DPR RI. Ia bilang, surat Capim KPK sudah diserahkan kepada DPR saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI ke-7.

"Sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena Presiden (Jokowi) sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun sesuai putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam pertimbangannya , MK menyebut kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi pimpinan KPK. 

Contohnya, Presiden RI terpilih pada 2019 bisa melakukan dua kali seleksi Capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023. Hal itu jika masa jabatan Pimpinan KPK tetap 4 tahun.

Namun, hal itu dinilai tak akan terulang lagi apabila masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. Dengan demikian, MK menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK itu jadi 5 tahun membuat seleksi dilakukan oleh Presiden dan DPR periode selanjutnya yaitu 2024-2029.

Presiden Prabowo nyoblos Pilkada Serentak 2024.

Selesai Nyoblos Pilkada 2024, Prabowo: Terserah Rakyat Pilih yang Baik

Presiden Prabowo Subianto melakukan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pagi ini.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024