Menkum Supratman Bicara Peluang Prabowo Tinjau Ulang Aturan Capim KPK

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bakal berkonsultasi ke DPR RI terkait seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 jadi 5 tahun merujuk putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Nanti kalau soal itu kita kan belum tahu nih menyangkut, kami akan konsultasi dulu dengan DPR ya," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Supratman juga berbicara peluang Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang terkait 10 nama Capim KPK. Menurut di, semua keputusan ada di tangan Prabowo.

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

"Tergantung Presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan hak prerogatif presiden," jelas Supratman.

Menkumham Supratman Andi Agtas di Sarasehan Bersama Kadin

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Tak Ada Efek Jera Bagi Koruptor Kalau Dimaafkan, Yusril Singgung 'Otak Belanda'

Dia pun meminta agar masyarakat menunggu hasil konsultasi pihaknya dengan DPR RI. Ia bilang, surat Capim KPK sudah diserahkan kepada DPR saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI ke-7.

"Sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena Presiden (Jokowi) sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun sesuai putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam pertimbangannya , MK menyebut kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi pimpinan KPK. 

Contohnya, Presiden RI terpilih pada 2019 bisa melakukan dua kali seleksi Capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023. Hal itu jika masa jabatan Pimpinan KPK tetap 4 tahun.

Namun, hal itu dinilai tak akan terulang lagi apabila masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. Dengan demikian, MK menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK itu jadi 5 tahun membuat seleksi dilakukan oleh Presiden dan DPR periode selanjutnya yaitu 2024-2029.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya