Bantah Ada Permintaan Uang, Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Jakarta, VIVA - Polisi mengungkap alasan guru honorer bernama Supriyani yang diduga memukul anak anggota polisi di Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditangguhkan penahanannya. Pertimbangannya karena Supriyani guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun.

Kronologi Guru Honorer Ditahan Polisi Usia Tegur Muridnya, Dijebak Minta Maaf dan Ditahan Mendadak

"Dalam tahap penyidikan, penyidik dengan pertimbangannya tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, Rabu, 23 Oktober 2024.

ilustrasi penjara.

Photo :
  • Istimewa
Jadi Tontonan, Dua Polisi Dihukum Lompat Jongkok di Pinggir Tol Jakbar

Kata dia, langkah tersebut sebagai bentuk empati Korps Bhayangkara. Pihaknya membantah ada permintaan uang dari pelapor kepada Supriyani.

"Kami tegaskan itu adalah tidak benar dan merupakan hoax. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata dia.

Usai Viral, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Dikeluarkan dari Tahanan

Dirinya memastikan penanganan kasus tersebut berjalan transparan. Dimana, kata dia, penyidik menerapkan prosedur hukum sesuai fakta hukum yang ditemukan. 

"Termasuk perlindungan hak-hak terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasi, ruang keadilan, serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan, dengan mempertimbangkan terlapor adalah tenaga pengajar," ujar dia lagi.

Sebelumnya telah heboh diberitakan seorang guru bernama Supriyani dilaporkan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Pihak kepolisian Resor Konawe Selatan sempat mediasi korban dan terlapor namun tidak berujung kesepakatan hingga ditetapkannya tersangka Supriyani.

"Sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.

Febry menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat sang ibu korban bernama Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Dari luka itu, sang ibu mempertanyakan ke anaknya namun sang anak menjawab bahwa itu hanya luka karena jatuh di sawah bareng ayahnya.

"Awalnya ibu korban ini menemukan luka. Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, kemudian anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah," ungkapnya.

Febry menyebut bahwa sang ibu Nurfitriana sempat mengonfirmasi ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim soal luka anaknya akibat terjatuh di sawah. Namun, dari sang suami mengaku tidak pernah terjatuh seperti yang dijelaskan anaknya. 

Dari situ, Nurfitriana selanjutnya membuat laporan polisi. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan mediasi, namun gagal.

"Karena mediasi gagal, polisi lalu menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya