Peran Mengejutkan 2 WNI yang jadi Tersangka Kasus Perusahaan Judi Online di Filipina
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dalam penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024. Dua WNI itu memiliki peran mengejutkan dalam kasus tersebut.
Atase Polri KBRI Manila, Filipina, Kombes Pol Retno menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan koordinasi bersama pihak kepolisian setempat, dua WNI tersebut berperan sebagai pemimpin bahasa di perusahaan Philippines Offshore Gaming Operator (POGO) atau perusahaan perjudian dalam jaringan (daring).
Kata Retno, pihak POGO membutuhkan ahli bahasa dan leader untuk merekrut pekerja dari Indonesia.
"Jadi, di perusahaan itu butuh orang yang ahli dalam bahasa. Makanya dua orang ini direkrut dan dijadikan leader untuk pekerja khususnya dari Indonesia," kata Retno di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 23 Oktober 2024.
Retno menuturkan pihaknya juga mendata para WNI yang bekerja di perusahaan judi online Filipina itu merupakan warga dari daerah perbatasan. Baik itu Pulau Jawa dan Batam dengan usia kurang dari 40 tahun.
"Rata-rata mereka dari pulau Jawa dan Batam, untuk lamanya kerja di sana kisaran 3 bulan, hingga 3 tahun. Atas kasus ini, kami juga masih berkoordinasi terkait proses hukum dua warga negara kita di sana," jelas Retno.
Sebelumnya, 35 WNI yang terlibat kasus judi online di perusahaan Filipina sudah dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan para WNI itu sebagai proses hukum deportasi dari negara setempat atas kasus yang menjeratnya.
Nanti puluhan WNI itu akan jalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bandara Soetta, Tangerang.