Usai Viral, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Dikeluarkan dari Tahanan

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Jakarta, VIVA – Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh menganiaya seorang anak Anggota Polri di Konawe Selatan kini sudah dibebaskan dari tahanan. Guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, itu sudah keluar dari tahanan sejak hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Polres Depok Terjunkan 570 Personel Gabungan untuk Amankan Natal di 157 Gereja

"Yang bersangkutan telah ditangguhkan penahanannya dan telah dikeluarkan dari Lapas Perempuan Klas III Kendari pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 13.00 WITA," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada awak media dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Guru Supriyani saat menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan

Photo :
  • Erdika/ tvOne Kendari
Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Penahanan Supriyani yang dituduh menganiaya salah satu siswanya itu semula dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024. Namun pada tanggal 22 Oktober 2024, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Supriyani dikabulkan.

Penangguhan penahanan untuk Supriyani diajukan oleh penasihat hukumnya. Salah satu pertimbangannya yakni karena Supriyani memiliki anak yang masih balita.

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Sebelumnya telah heboh diberitakan seorang guru bernama Supriyani dilaporkan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Pihak kepolisian Resor Konawe Selatan sempat mediasi korban dan terlapor namun tidak berujung kesepakatan hingga ditetapkannya tersangka Supriyani.

"Sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.

Febry menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat sang ibu korban bernama Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Dari luka itu, sang ibu mempertanyakan ke anaknya namun sang anak menjawab bahwa itu hanya luka karena jatuh di sawah bareng ayahnya.

"Awalnya ibu korban ini menemukan luka. Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, kemudian anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah," ungkapnya.

Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Febry menyebut bahwa sang ibu Nurfitriana sempat mengkonfirmasi ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim soal luka anaknya akibat terjatuh di sawah. Namun, dari sang suami mengaku tidak pernah terjatuh seperti yang dijelaskan anaknya. 

Dari situ, Nurfitriana selanjutnya membuat laporan polisi. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan mediasi, namun gagal.

"Karena mediasi gagal, polisi lalu menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya