Ahli Hukum Tak Sepakat dengan Mahfud MD Soal Kritikan Undangan Haul Berkop Kementerian Desa

Viral Undangan Haul Berkop Kementerian
Sumber :
  • X @mohmahfudmd

Tangerang, VIVA – Direktur Hukum dan Peraturan Indonesia Corporate Law Institute (ICLI), Arrival Nur Ilahi tidak sepakat dengan Mahfud MD yang mengkritik penggunaan kop surat oleh Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk undangan haul.

Menteri Yandri Dorong Pengembangan Ekonomi di 2 Desa Kaltim, Intip Strateginya

Menurut Arrival, apa yang diungkapkan oleh Mahfud MD mengenai isu penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi oleh Kemendes Yandri Susanto tidak rasional.

"Kami tidak setuju dengan kritikan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas yang jelas," kata Arrival melalui keterangan tertulis yang dikutip Antara, Rabu 23 Oktober 2024.

Mendes Tegas Tolak Jual Beli Jabatan, Minta Pegawainya Bekerja Sesuai Tupoksi

Direktur Hukum dan Peraturan ICLI menilai jika dilihat secara positif, tindakan Menteri Yandri adalah sebagai upaya kerja cepat untuk memperkenalkan dirinya kepada perangkat yang akan dikelola.

Arrival juga menjelaskan terkait kop surat dari Kementerian Desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Eks Kadis LH Tangerang jadi Tersangka, Pj Walkot: Pendampingan Hukum Kita Minta dari Korpri

" Dalam peraturan tersebut, surat undangan didefinisikan sebagai surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan lainnya," beber Arrival.

Oleh karena itu, aturan tersebut menurutnya diperbolehkan bagi Kementerian untuk mengundang pihak luar dalam acara seperti perayaan Hari Santri, sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Secara etis, undangan untuk perayaan Hari Santri adalah hal yang lumrah dan dilakukan oleh banyak lembaga negara," ujarnya.

Bahkan, sambung Arrival, beberapa pemerintahan daerah menyambut Hari Santri dengan meminta para pegawai negeri sipil untuk mengenakan pakaian ala santri, seperti sarung dan peci.

Arrival justru menilai upaya Mahfud MD terlalu bersemangat dalam mengkritik lantaran perbedaan pilihan politiknya di luar pemerintahan.

"Permasalahan ini sebenarnya lebih terkait dengan kepantasan, bukan persoalan benar atau salah secara absolut. Meskipun pantas diperdebatkan, hal ini tidak esensial untuk dianggap sebagai kesalahan yang tidak dapat dibenarkan," ucap Arrival.

"Jadi tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto tidak dapat disalahkan sepenuhnya hanya karena pilihan politik yang berbeda," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pelanggaran Menteri Yandri Susanto yang baru menjabat dua hari sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.

Mahfud MD melalui akun X (dikenal Twitter) pribadinya mewanti-wanti keapda Menteri Yandri Susanto untuk berhati-hati menggunakan surat yang membawa Kementerian untuk kegiatan pribadi.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan jika acara keluarga seperti Haul Ibu, peringatan hari agama di Pondok Pesantren (Ponpes) termasuk mengundang pengasuh ponpes, merupakan kegiatan pribadi.

Sehingga surat resmi tersebut tidak boleh mengatasnamakan Kementerian termasuk stempelnya.

Surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024. Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.

Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya