Yusril Bakal Bicara dengan DPR Soal Pansel Capim KPK Era Jokowi

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji soal Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) yang dibentuk era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kata dia, pansel hanya bisa satu kali diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

“Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK Tahun 2024

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Saat ini, Yusril mengatakan telah membaca pertimbangan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangannya tersebut, MK menyebut bahwa kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi Pimpinan KPK. Contohnya, Presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi Capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan Pimpinan KPK tetap 4 tahun.

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Namun, hal itu tidak akan terulang lagi apabila masa jabatan Pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. Maka, MK menyebut perubahan masa jabatan Pimpinan KPK itu menjadi 5 tahun membuat seleksi dilakukan oleh Presiden dan DPR periode selanjutnya yaitu 2024-2029.

“Membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir, bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh Presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sehingga, hanya ada satu kali kesempatan bagi Presiden untuk mengajukan pansel itu. Jadi, nanti kita akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Tak Ada Efek Jera Bagi Koruptor Kalau Dimaafkan, Yusril Singgung 'Otak Belanda'

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berkelakar soal 'otak Belanda' ketika ditanya perihal bagaimana efek jera yang diterima para koruptor kalau dimaafkan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024