Yusril Bakal Bicara dengan DPR Soal Pansel Capim KPK Era Jokowi
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji soal Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) yang dibentuk era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kata dia, pansel hanya bisa satu kali diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Saat ini, Yusril mengatakan telah membaca pertimbangan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Dalam pertimbangannya tersebut, MK menyebut bahwa kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi mempengaruhi independensi dan psikologi Pimpinan KPK. Contohnya, Presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi Capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan Pimpinan KPK tetap 4 tahun.
Namun, hal itu tidak akan terulang lagi apabila masa jabatan Pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. Maka, MK menyebut perubahan masa jabatan Pimpinan KPK itu menjadi 5 tahun membuat seleksi dilakukan oleh Presiden dan DPR periode selanjutnya yaitu 2024-2029.
“Membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir, bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh Presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sehingga, hanya ada satu kali kesempatan bagi Presiden untuk mengajukan pansel itu. Jadi, nanti kita akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.