Akademisi UII Nilai Mardani Maming Tak Langgar UU Minerba, Ini Penjelasannya

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta, VIVA – Desakan agar Mardani H Maming segera dibebaskan mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis. Kali ini desakan itu berasal dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII)

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai bahwa Mardani H Maing tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” kata Mahrus dikutip dari keterangannya, Selasa 22 Oktober 2024.

Sebagai informasi, sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.

Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Ada sepuluh eksaminator yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.

Sepuluh eksaminator ini datang dari berbagai kalangan. Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi. Seusai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani H Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya. 

Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik. Karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana.

Pencalonan Sunarto Sebagai Ketua MA Ditolak Jika PK Mardani Maming Dikabulkan

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  

"Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya.

Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Tersangka KPK Mardani Maming

Photo :
  • Antara

Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan menyatakan bahwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pakar Hukum: Dorongan Ahli soal Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Boleh Jadi Alat Intimidasi MA

"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial? Katanya.

“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.

Dalam peralihan IUP, semua dokumen dan persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Eksaminator lainnya yang juga editor buku tersebut Dr. Mahrus Ali menyebutkan, terdapat satu isu hukum yang dieksaminasi yaitu terkait suap atas diterbitkannya SK Bupati No. 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93 UU No 4 tahun 2009. 

"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.

Dia menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan. 

Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya