Belasan Properti Milik Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sudah Disita, Ini Lokasi Lengkapnya
- VIVAnews/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 15 aset tanah dan bangunan milik dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dari belasan properti yang berhasil disita KPK itu ternyata ada di wilayah elite Jakarta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa lokasi-lokasi yang menjadi penyitaan tanah dan bangunan itu diantaranya yakni di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sisanya, ada di Bogor hingga Surabaya.
"Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan ada juga Graha Familly Surabaya 2 lokasi," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 22 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan, lokasi yang telah disampaikan itu yakni lokasi sementara. Dia bakal kembali mengumumkan lokasi penyitaan properti kasus rasuah ASDP jika terdapat tambahan dari penyidik.
"Untuk sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," kata Tessa.
Diketahui, penyitaan tanah dan bangunan itu dilakukan KPK ketika memanggil salah satu tersangka dugaan kasus rasuah ASDP. Salah satu pihaknya yakni Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Adjie dipanggil KPK pada Selasa 15 Oktober 2024 pekan kemarin. Dia diperiksa bersama VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata.
Aman Pranata didalami penyidik KPK soal proses roses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Agustus kemarin.
Tessa menjelaskan, 3 orang tersangka merupakan penyelenggara negara. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.Â
"KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Inisial dari 4 orang tsb adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," kata Tessa Mahardika kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.Â
Sekadar informasinya, KPK saat ini masih intensif mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp 1,27 triliun.Â
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. Terkait pengusutan kasus ini, empat orang telah dicegah ke luar negeri. Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.Â
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini. Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.